Shalat rawatib seperti telah kita pahami bersama adalah shalat yang mengiringi shalat fardhu. Namun ada suatu aturan yang mesti diperhatikan tatkala seseorang ingin melaksanakan shalat yang utama tersebut. Aturan ini dijelaskan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu hendaknya seseorang memisah antara shalat rawatib dan shalat wajib dengan perkataan atau perbuatan lainnya. Berikut keterangannya.
Pembicaraan dalam Hadits
Berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
“Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat”[1].
Ash Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung. Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan shalat lainnya.”[2]
Apa Hikmahnya?
Ada yang berpendapat bahwa hikmah melakukan seperti itu agar tidak terjadi keserupaan antara shalat wajib dan shalat sunnah. Ada pula yang berpendapat bahwa melanggar hal di atas merupakan sebab kebinasaan orang-orang terdahulu. Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى الْعَصْرَ فَقَامَ رَجُلٌ يُصَلِّى فَرَآهُ عُمَرُ فَقَالَ لَهُ اجْلِسْ فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلاَتِهِمْ فَصْلٌ.فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَحْسَنَ ابْنُ الْخَطَّابِ »
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Ashar, tiba-tiba bangkitlah seorang lelaki hendak shalat lagi. Umar melihatnya, dan langsung berkata, “Duduklah. Sesunguhnya Ahli Kitab binasa karena mereka menyambungkan satu shalat dengan shalat yang lain”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sungguh baik apa yang diucapkan Al-Khaththab”.[3]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menyatakan tentang hikmah larangan tersebut, “Karena dengan menyambungnya dengan shalat lain akan mengesankan seolah-olah shalat itu mengikuti shalat yang pertama, dan (larangan menyambung) ini, mencakup shalat Jum’at dan yang lainnya. Namun bila sudah dipisahkan dengan ucapan, atau dengan keluar dari tempat shalat tersebut, atau dengan mengucapkan istighfar, ataupun dzikir yang lain, itu berarti sudah melakukan pemisahan.”[4]
Ash-Shan’ani rahimahullah mengungkapkan, “Para ulama telah menyatakan tentang dianjurkannya bagi seseorang untuk berpindah dari tempat melakukan ibadah wajib ke tempat lain untuk melakukan shalat sunnah, bahkan yang lebih utama lagi bila ia langsung melaksanakan shalat sunnah tadi di rumahnya. Karena melaksanakan ibadah sunnah di rumah itu lebih baik. Atau paling tidak ia laksanakan shalat sunnah di tempat lain di masjid tersebut. Itu berarti ia memperbanyak tempat pelaksanaan shalat”[5]
Telah dikeluarkan oleh Abu Daud rahimahullah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ
“Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk sekedar maju, mundur, ke kiri atau ke kanan dalam shalatnya?” (maksudnya untuk shalat sunnah, pen)[6]
Diriwayatkan dengan shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berpendapat bahwa pindah tempat itu disyariatkan dalam shalat sunnah dan shalat fardhu. Bila Ibnu ‘Umar berada di Mekkah lalu shalat Jum’at, terus beliau maju dan shalat dua raka’at, kemudian maju lagi dan shalat empat raka’at. Bila beliau berada di Madinah lalu shalat Jum’at, beliau kemudian pulang dan shalat di rumah dua raka’at, dan tidak shalat di masjid. Ada orang bertanya tentang hal itu. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Demikianlah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[7] Riwayat ini dapat dijadikan sebagai dalil penguat tentang dianjurkannya memperbanyak tempat sujud (shalat).
Kesimpulan
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kita harus memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah, yaitu dengan perkataan (seperti dzikir) atau dengan berpindah tempat (di tempat lain di masjid atau di rumah). Di antara hikmah atau alasannya, yaitu:
(1) agar tidak serupa antara shalat wajib dan shalat sunnah, ada pembeda,
(2) untuk memperbanyak tempat sujud sehingga lebih banyak tempat di bumi ini yang menjadi saksi bagi amalan kita di hari kiamat kelak. Alasan kedua ini adalah pelajaran dari firman Allah,
إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا (1) وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا (2) وَقَالَ الْإِنْسَانُ مَا لَهَا (3) يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا (4) بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا (5)
“Apabila bumi digoncangkan dengan goncangan (yang dahsyat), dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung)nya, dan manusia bertanya: "Mengapa bumi (menjadi begini)?", pada hari itu bumi menceritakan beritanya, karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya.” (QS. Az Zalzalah: 1-5). Lihatlah bumi menjadi saksi bagi amalan manusia di hari kiamat! Berarti ketika kita berpindah tempat, semakin banyaklah yang menjadi saksi kita nantinya.[8]
Dan bahasan di atas sebenarnya umum untuk setiap shalat sunnah sebagaimana perbuatan Ibnu 'Umar. Namun shalat sunnah yang biasa menyertai shalat wajib adalah shalat sunnah rawatib, maka yang dibahas adalah shalat tersebut.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.
- Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat -
My lovely wife request, finished in Riyadh-KSA, 25th Rabi’uts Tsani 1432 H (30/03/2011)
(rumaysho.com)
[1] HR. Muslim no. 883
[2] Subulus Salaam, Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shon’ani, tahqiq: Muhammad Shobi Hasan Halaq, 3/148, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan kedua, Muharram 1432 H
[3] HR. Ahmad 5/368. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[4] Shalat Tathowwu’ fii Dhow-i Al Kitab wa As Sunnah, Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, hal.44-45, Silsilah Muallafat Sa’id bin Wahf Al Qohthoni
[5] Subulus Salaam, 3/148.
[6] HR. Abu Daud no. 1006 dan Ibnu Majah no. 1427. Shahih kata Syaikh Al Albani.
[7] HR. Abu Daud no. 1130. Shahih kata Syaikh Al Albani
[8] Faedah dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al Wabilush Shoyyib
0 komentar:
Posting Komentar