Selasa, 10 Juli 2012

Penentuan Awal Bulan Hijriyah

moon_thin_crescent_060705oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.
Beberapa tahun terakhir, kaum muslimin di Indonesia mengalami perbedaan dalam menentukan awal bulan hijriyah. Akibatnya, umat yang awam banyak dibuat bingung. Yang lebih buruk, perbedaan tersebut bisa memicu perpecahan di antara kaum muslimin. Bagaimana sebenarnya tuntunan syariat dalam menentukan awal bulan Hijriyah, lebih khusus Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah?
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa satu-satunya cara yang dibenarkan syariat untuk menentukan awal bulan adalah dengan ru’yah inderawi, yaitu melihat hilal dengan menggunakan mata. Lalu bagaimana dengan adanya perbedaan jarak antara tempat yang satu dengan lainnya, yang berakibat adanya perbedaan tempat dan waktu munculnya hilal?
Inilah yang kita kenal dengan ikhtilaf mathali’. Lantas apakah masing-masing daerah berpegang dengan mathla’ (tempat waktu muncul)nya sendiri, ataukah jika terlihat hilal di satu daerah maka semuanya harus mengikuti?
Di sini terjadi perbedaan pendapat. Dua pendapat telah disebutkan dalam pertanyaan di atas. Sedangkan pendapat ketiga menyatakan bahwa yang wajib mengikuti ru’yah tersebut adalah daerah yang satu mathla’ dengannya.
Dari ketiga pendapat itu, tampaknya yang paling kuat adalah yang mengatakan bahwa jika hilal di satu daerah terlihat maka seluruh dunia harus mengikutinya. Perbedaan mathla’ adalah sesuatu yang jelas ada dan tidak bisa dimungkiri. Namun yang menjadi masalah, apakah perbedaan tersebut berpengaruh dalam hukum atau tidak? Menurut mazhab yang kuat, perbedaan tersebut tidak dianggap.

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz t menjelaskan masalah ini ketika ditanya:

Apakah manusia harus berpuasa jika mathla’-nya berbeda?

Beliau menjawab: Yang benar adalah bersandar pada ru’yah dan mengabaikan adanya perbedaan mathla’, karena Nabi n memerintahkan untuk bersandar dengan ru’yah dan tidak merinci pada masalah itu. Nabi n tidak mengisyaratkan kepada perbedaan mathla’ padahal beliau mengetahui hal itu. (Tuhfatul Ikhwan, hlm. 163)
Dikisahkan ketika seorang Arab Badui melapor kepada Nabi n bahwa ia menyaksikan hilal, maka Nabi n menerimanya, padahal ia berasal dari daerah lain. Nabi n juga tidak minta penjelasan apakah mathla’-nya berbeda atau tidak. (Majmu’ Fatawa, 25/103)
Hal ini mirip dengan pengamalan ibadah haji zaman dahulu, yang seorang jamaah haji masih terus berpegang dengan berita para jamaah haji yang datang dari luar tentang adanya ru’yah hilal. Juga seandainya kita buat sebuah batas, maka antara seorang yang berada pada akhir batas suatu daerah dengan orang lain yang berada di akhir batas yang lain, keduanya akan memiliki hukum yang berbeda. Yang satu wajib berpuasa dan yang satu lagi tidak. Padahal tidak ada jarak antara keduanya kecuali seukuran anak panah. Yang seperti ini bukan termasuk dari agama Islam. (Majmu’ Fatawa, 25/103—105)
Karena perbedaan mathla’ diabaikan, maka bila hilal terlihat di suatu daerah berarti daerah-daerah lain wajib mengikuti, selama mereka mendapatkan berita tersebut dari sumber yang bisa dipercaya.
Dijelaskan oleh asy-Syaikh al-Albani t bahwa ini adalah mazhab jumhur ulama. Beliau berkata, “Banyak ulama ahli tahqiq (peneliti) telah memilih mazhab jumhur ini. Di antara mereka adalah Ibnu Taimiyah t sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (juz 25), asy-Syaukani t dalam Nailul Authar,  Shiddiq Hasan Khan t dalam ar-Raudhatun Nadiyyah, dan selain mereka. Itulah yang benar, tiada yang benar selainnya. Ini tidak bertentangan dengan hadits ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas c (yang menjelaskan bahwa ketika penduduk Madinah diberitahu bahwa penduduk Syam melihat hilal lebih dulu dari mereka, Ibnu ‘Abbas z tetap memakai ru’yah penduduk Madinah hingga puasa 30 hari atau hingga melihat hilal, red.) karena beberapa alasan yang telah disebut oleh asy-Syaukani.
Mungkin alasan yang paling kuat adalah bahwa hadits Ibnu ‘Abbas z datang dalam perkara orang yang berpuasa sesuai dengan ru’yah yang ada di daerahnya, kemudian di tengah-tengah bulan Ramadhan sampai kepada mereka berita bahwa orang-orang di daerah lain telah melihat hilal sehari sebelumnya. Dalam keadaan ini, ia terus melakukan puasa bersama orang-orang di negerinya sampai 30 hari atau mereka melihat hilal sendiri. Dengan pemahaman seperti ini maka hilanglah musykilah (problem) dalam hadits itu. Sedangkan hadits Abu Hurairah z yang berbunyi:

صُومُوا لِرُأْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُأْيَتِهِ

“Puasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.” (Muttafaqun ‘alaihi, lihat takhrijnya dalam al-Irwa’, no. 902 –red.) dan yang lainnya, berlaku sesuai dengan keumumannya.
Hadits tersebut mencakup semua orang yang mendapat berita tentang adanya hilal dari negara atau daerah mana saja tanpa ada pembatas jarak sama sekali, sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah t dalam Majmu’ Fatawa (25/107).
Pertukaran informasi tentang hilal ini tentu saja bukan hal yang sulit di zaman kita ini. Hanya saja memang dibutuhkan ‘kepedulian’ dari negara-negara Islam sehingga dapat mempersatukan 1 Syawwal, insya Allah l.
Selama belum bersatunya negara-negara Islam, maka saya berpendapat bahwa masyarakat di setiap negara harus puasa bersama negara (pemerintah) dan tidak memisahkan diri, sehingga sebagian orang berpuasa bersama pemerintah dan sebagian lain bersama yang lainnya, baik mendahului puasa atau lebih akhir. Karena hal ini bisa mempertajam perselisihan dalam masyarakat sebagaimana terjadi pada sebagian negara-negara Arab sejak beberapa tahun lalu. Wallahul musta’an.” (Tamamul Minnah, hlm. 398)

Bolehkah seseorang atau sekelompok orang menyendiri dari mayoritas masyarakat di negerinya dalam memulai puasa atau mengakhirinya, walaupun berdasarkan ru’yah?

Untuk menjawab masalah ini, sebelumnya kita mesti mengetahui bahwa ketentuan itu (memulai dan mengakhiri puasa) adalah wewenang pemerintah atau pihak yang diserahi masalah ini. Hal itu sebagaimana dikatakan al-Hasan al-Bashri t dalam masalah pemerintah, “Mereka mengurusi lima urusan kita: shalat Jum’at, shalat jamaah, ‘Ied, perbatasan, dan hukum had. Demi Allah, agama ini tidak akan tegak kecuali dengan mereka, walaupun mereka zalim dan licik. Demi Allah, sungguh apa yang Allah l perbaiki dengan mereka lebih banyak dari apa yang mereka rusak….” (Mu’amalatul Hukkam, hlm. 7—8)
Hal yang serupa dinyatakan juga oleh as-Sindi dan al-Albani sebagaimana akan tampak dalam penjelasan berikut. Jadi ini bukan tugas/urusan individu atau kelompok, tapi ini adalah urusan pemerintah. Asy-Syaikh al-Albani t menyebutkan sebuah hadits dalam Silsilah as-Shahihah (1/440):

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Puasa adalah hari puasanya kalian, berbuka adalah hari berbukanya kalian, dan ‘Iedul Adha adalah hari kalian menyembelih.” (Sahih, HR. at-Tirmidzi dari Abu Hurairah z, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani  t dalam ash-Shahihah, no. 224)
Beliau melanjutkan menerangkan hadits itu, katanya, “At-Tirmidzi t berkata setelah menyebutkan hadits itu, ‘Sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits ini bahwa maknanya adalah berpuasa dan berbuka dilakukan bersama jamaah dan kebanyakan manusia’.”
Ash-Shan’ani t berkata dalam Subulus Salam (2/72), “Di dalamnya terdapat dalil agar menganggap ketetapan ‘Ied itu bersamaan dengan manusia (masyarakat), dan bahwa yang menyendiri dalam mengetahui hari ‘Ied dengan melihat hilal maka ia wajib menyesuaikan diri dengan manusia. Wajib baginya (mengikuti) hukum mereka dalam hal shalat, berbuka, dan menyembelih (‘Iedul Adha).”
Ibnul Qayyim t menyebutkan hal yang semakna dengannya dalam kitabnya Tahdzibus Sunan (3/214). Katanya, “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat bantahan atas orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya orang yang mengetahui terbitnya bulan dengan hisab boleh puasa sendirian di luar mereka yang belum tahu. Dikatakan pula, sesungguhnya jika satu orang saksi melihat hilal dan hakim belum menerima persaksiannya, maka hari tersebut tidak menjadi hari puasa baginya sebagaimana tidak menjadi hari puasa bagi manusia (yang lain).”
Abul Hasan as-Sindi t mengatakan dalam catatan kakinya terhadap Sunan Ibnu Majah setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah z riwayat at-Tirmidzi, “Tampaknya, perkara-perkara ini tidak ada celah bagi individu-individu untuk terlibat di dalamnya. Tidak bisa mereka menyendiri dalam masalah tersebut. Bahkan perkara itu diserahkan kepada pemimpin dan jamaah masyarakat. Wajib bagi setiap orang untuk mengikuti pemimpin dan jamaah masyarakat. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal lalu imam/pimpinan menolak persaksiannya, maka mestinya ia tidak menetapkan sesuatu bagi dirinya sesuatu pun dari perkara ini. Wajib pula baginya untuk mengikuti jamaah masyarakat.”
Saya (al-Albani) katakan, “Makna inilah yang langsung dipahami dalam hadits. Hal ini didukung oleh perbuatan ‘Aisyah x yang berhujjah dengannya kepada Masruq ketika ia (Masruq) tidak mau puasa Arafah karena khawatir ternyata itu hari nahr (10 Dzulhijjah, yakni hari raya). Maka ‘Aisyah terangkan bahwa pendapatnya itu tidak bisa dianggap dan wajib baginya mengikuti kebanyakan manusia. Lalu ‘Aisyah x berkata,

النَّحْرُ يَوْمَ يَنْحَرُ النَّاسُ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُ النَّاسُ

“Hari nahr adalah ketika orang-orang menyembelih dan ‘Iedul Fithri adalah ketika orang-orang berbuka.” (Mushannaf Abdurrazzaq, 4/157)
Saya katakan (al-Albani), “Inilah yang sesuai dengan syariat yang toleran, yang di antara tujuannya adalah menyatukan manusia dan barisan mereka serta menjauhkan mereka dari pendapat-pendapat pribadi yang mencerai-beraikan kesatuan mereka. Syariat tidak menganggap pendapat pribadi—walaupun itu benar dari sisi pandangnya—dalam ibadah yang sifatnya berjamaah seperti puasa, ‘Ied, dan shalat berjamaah.
Tidakkah engkau melihat bahwa para sahabat shalat di belakang yang lain, padahal di antara mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, kemaluan, dan keluarnya darah membatalkan wudhu. Di antara mereka juga ada yang tidak berpendapat demikian.
Di antara mereka ada yang melakukan shalat 4 rakaat dalam safar dan di antaranya juga ada yang 2 rakaat. Namun, perbedaan ini dan yang lain, tidak menghalangi mereka untuk bersama-sama dalam melakukan shalat di belakang satu imam dan menganggap shalat itu sah.
Hal itu karena mereka mengetahui bahwa perpecahan dalam agama lebih jelek daripada perbedaan dalam sebagian pendapat. Maka hendaknya mereka memerhatikan hadits ini dan riwayat yang disebutkan. Yaitu mereka yang mengaku-aku mengetahui ilmu falak (hisab), yang memulai puasa sendiri dan berbuka sendiri, mendahului atau membelakangi mayoritas muslimin dengan bersandar pada pendapat dan ilmunya tanpa peduli manakala keluar dari jamaah.
Hendaknya mereka semua memerhatikan ilmu yang kami sebutkan ini. Barangkali mereka akan mendapatkan obat dari kebodohan dan kesombongan yang menimpa mereka, sehingga mereka menjadi satu shaf bersama kaum muslimin, karena sesungguhnya tangan Allah l bersama jamaah.” (Silsilah ash-Shahihah, 1/443—445, lihat pula anjuran beliau yang telah disebut dalam Tamamul Minnah hlm. 398)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t ditanya:

Seseorang melihat hilal sendirian dan benar-benar melihatnya, apakah dia boleh berbuka dan berpuasa sendirian atau bersama kebanyakan manusia?

Beliau menjawab:
Alhamdulillah. Jika dia melihat hilal untuk berpuasa atau berbuka sendirian, apakah ia berkewajiban untuk berpuasa dengan ru’yah-nya dan berbuka dengan ru’yah sendiri, atau tidak puasa serta berbuka kecuali bersama manusia?
Dalam hal ini ada tiga pendapat dan tiga riwayat dari al-Imam Ahmad:
1.    Dia wajib berpuasa atau berbuka dengan sembunyi-sembunyi. Ini adalah mazhab asy-Syafi’i t juga.
2.    (Mulai) berpuasa sendiri dan tidak berbuka kecuali bersama manusia. Ini yang masyhur dari pendapat Ahmad, Malik, dan Abu Hanifah rahimahumullah.
3.    Berpuasa dan berbuka juga bersama manusia.
Yang ketiga adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan sabda Nabi n:

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, berbukanya kalian adalah ketika kalian berbuka, dan hari ‘Iedul Adha-nya kalian adalah tatkala kalian menyembelih.” Riwayat at-Tirmidzi dan beliau katakan hasan gharib. Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Ia menyebutkan buka dan ‘Iedul Adha saja. (Hadits ini disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam Silsilah ash-Shahihah, no. 224)
At-Tirmidzi t juga meriwayatkan dari Abu Hurairah z bahwa Rasulullah n bersabda, “Puasa adalah pada hari kalian berpuasa, berbuka adalah hari ketika kalian berbuka, dan ‘Iedul Adha adalah hari ketika kalian menyembelih.” (at-Tirmidzi mengatakan bahwa [hadits ini] hasan gharib)
Beliau juga mengatakan, sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits ini dengan perkataan, “Sesungguhnya makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka dilakukan bersama jamaah manusia dan kebanyakan manusia.”
Abu Dawud t meriwayatkan dengan sanad lain dari Abu Hurairah z:
“Berbukanya kalian adalah hari tatkala kalian berbuka dan Adha-nya kalian adalah hari kalian menyembelih. Seluruh tanah Arafah adalah tempat wuquf, seluruh tanah Mina adalah tempat menyembelih, seluruh gang Makkah adalah tempat menyembelih, dan seluruh tanah jam’ (Muzdalifah) adalah tempat wuquf.” (Disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2324)
Asal permasalahan ini yaitu bahwa Allah l mengaitkan hukum-hukum syar’i seperti hukum puasa, berbuka, dan menyembelih, dengan nama hilal (bulan sabit) dan syahr (bulan). Allah l berfirman: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang hilal-hilal. Katakanlah itu waktu-waktu untuk manusia dan untuk (ibadah) haji.” (al-Baqarah: 189)
Allah l terangkan bahwa itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan haji. Allah l berfirman:“Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (al-Baqarah: 183—184)
Allah l wajibkan puasa bulan Ramadhan dan ini disepakati kaum muslimin. Yang diperselisihkan manusia adalah apakah hilal itu sebutan untuk sesuatu yang muncul di langit walaupun manusia tidak mengetahuinya, yang dengan itu berarti telah masuk bulan (baru), ataukah hilal itu merupakan sebutan untuk sesuatu yang manusia mengeraskan suaranya (maksudnya mengumumkannya sehingga diketahui oleh banyak orang), dan makna syahr adalah yang tersohor/terkenal di antara manusia.
Dalam masalah ini ada dua pendapat:
Orang yang berpendapat dengan pendapat pertama mengatakan bahwa barang siapa melihat hilal sendirian, berarti dia telah masuk waktu puasa dan bulan Ramadhan telah berlaku atas dirinya. Malam itu termasuk malam Ramadhan walaupun yang lainnya belum mengetahui. Orang yang tidak melihatnya dan kemudian mengetahui bahwa ternyata hilal sudah muncul, berarti ia harus mengqadha puasa. Begitu pula—menurut qiyas—pada bulan berbuka (Syawwal) dan pada bulan menyembelih (‘Iedul Adha). Namun pada bulan penyembelihan, saya (Ibnu Taimiyah) tidak mengetahui ada yang mengatakan bahwa barang siapa melihat hilal (lebih dahulu) berarti melakukan wuquf sendirian tidak bersama jamaah haji yang lain, lalu hari setelahnya menyembelih, melempar jumrah ‘aqabah dan ber-tahallul, tidak bersama jamaah haji yang lain.
Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah berbuka. Kebanyakan ulama menyamakannya dengan (masalah) menyembelih dan mengatakan tidak boleh berbuka kecuali bersama kaum muslimin yang lain. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa memulai berbuka sama dengan memulai puasa. Bersilangnya pendapat-pendapat ini menunjukkan bahwa yang benar adalah berbuka itu seperti masalah menyembelih pada bulan Dzulhijjah (maksudnya tidak boleh menyendiri).
Atas dasar itu, maka syarat hilal dan syahr adalah masyhurnya (diketahui secara umum) di antara manusia dan pengumuman manusia tentangnya. Sehingga walaupun yang melihatnya sepuluh orang tapi tidak dikenal di antara manusia di daerah itu, karena persaksian mereka ditolak, atau karena mereka tidak mempersaksikan, maka hukum mereka seperti hukum seluruh muslimin (yang lain). Sehingga mereka tidak wuquf, tidak menyembelih qurban, dan tidak shalat ‘Ied kecuali bersama muslimin. Demikian juga tidak berpuasa kecuali bersama muslimin. Inilah makna ucapan Nabi n:

صَوْمُكمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, bukanya kalian adalah ketika kalian berbuka, dan hari ‘Iedul Adha-nya kalian adalah hari tatkala kalian menyembelih.”
Oleh karena itu, al-Imam Ahmad t mengatakan dalam riwayatnya, “Berpuasa bersama imam (pemerintah) dan jamaah muslimin, baik dalam keadaan udara cerah maupun mendung.” Beliau juga mengatakan, “Tangan Allah l bersama al-Jamaah.”
Atas dasar ini, muncullah perbedaan hukum awal bulan: Apakah itu berarti (awal) bulan bagi penduduk negeri seluruhnya atau bukan. Allah l menerangkan yang demikian itu dalam firman-Nya: “Maka barang siapa yang menyaksikan bulan hendaknya ia berpuasa padanya.” (al-Baqarah: 185)
Allah l hanyalah memerintahkan untuk berpuasa bagi yang menyaksikan bulan (waktu/syahr). Menyaksikan itu tidak bisa dilakukan kecuali pada bulan yang telah diketahui umum (sebagaimana keterangan makna syahr yang telah lalu) di antara manusia, sehingga bisa tergambarkan bagaimana menyaksikannya atau bagaimana tidak menyaksikannya.
Sabda Nabi n, “Jika kalian melihatnya maka puasalah padanya dan jika kalian melihatnya maka berbukalah padanya, serta puasalah dari rembulan kepada rembulan.”
Yang semacam itu adalah pembicaraan yang ditujukan kepada jamaah manusia. Namun siapa saja yang berada di suatu tempat yang tidak ada orang selain dirinya, jika dia melihat hilal maka hendaknya ia berpuasa, karena di sana tidak ada orang selainnya. Atas dasar ini, seandainya ia tidak berpuasa lalu ia mengetahui dengan jelas bahwa hilal dilihat di tempat lain atau diketahui di pertengahan siang, maka ia tidak wajib mengqadhanya. Ini adalah salah satu dari dua riwayat dari al-Imam Ahmad t.
(Alasannya), karena awal bulan baru dianggap masuk pada mereka sejak tersebar (bila belum tersebar maka artinya belum masuk, red.). Saat itu wajib baginya menahan diri (dari segala yang membatalkan puasa) seperti pada kejadian ‘Asyura yang diperintahkan puasa di tengah hari dan tidak diperintah untuk mengqadhanya menurut mazhab yang sahih. Hadits mengenai qadha dalam hal ini adalah hadits yang lemah. Wallahu a’lam. (Majmu’ Fatawa, 25/114—118)

Bagaimana jika penguasa menolak persaksian sekelompok orang dalam melihat hilal tanpa alasan yang syar’i, karena alasan politis atau yang lain. Apakah kita mengikutinya atau mengikuti ru’yah hilal walaupun tidak diakui pemerintah?

Ibnu Taimiyah t menjawab dalam Majmu’ Fatawa (25/202—208). Ketika beliau ditanya tentang penduduk suatu kota yang melihat hilal Dzulhijjah, akan tetapi tidak dianggap oleh penguasa negeri itu, apakah boleh mereka berpuasa yang tampaknya tanggal 9 padahal hakikatnya adalah tanggal 10?
Beliau menjawab: Ya, mereka berpuasa pada tanggal 9 (yakni hari Arafah) yang tampak dan yang diketahui jamaah manusia, walaupun pada hakikatnya tanggal 10 (yakni ‘Iedul Adha) meski seandainya ru’yah itu benar-benar ada. Berdasarkan dalam kitab-kitab Sunan dari sahabat Abu Hurairah z dari Nabi n bahwasanya beliau berkata,
صَوْمُكمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, bukanya kalian adalah ketika kalian berbuka, dan hari ‘Iedul Adha-nya kalian adalah hari tatkala kalian menyembelih.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan beliau mensahihkannya)
Dari ‘Aisyah x ia berkata bahwa Rasulullah n bersabda, “Berbuka adalah ketika manusia berbuka dan Iedul Adha adalah ketika manusia menyembelih.” (HR. at-Tirmidzi, dan beliau katakan bahwa ini yang diamalkan menurut para imam kaum muslimin seluruhnya)
Seandainya manusia melakukan wuquf di Arafah pada tanggal 10 karena salah (menentukan waktu) maka wuquf itu cukup (sah), menurut kesepakatan para ulama, dan hari itu dianggap hari Arafah bagi mereka. Bila mereka wuquf pada hari kedelapan karena salah menentukan bulan, maka dalam masalah sahnya wuquf ini ada perbedaan. Yang tampak, wuqufnya juga sah, dan ini adalah salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Malik dan Ahmad serta yang lainnya.
‘Aisyah x berkata:

إِنَّمَا عَرَفَةُ الْيَوْمُ الَّذِيْ يَعْرِفُهُ النَّاسُ

“Sesungguhnya hari Arafah adalah hari yang diketahui manusia.”
Asal permasalahan ini adalah bahwasanya Allah l menggantungkan hukum dengan hilal dan syahr (bulan, sebutan waktu). Allah l berfirman:
“Mereka bertanya tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji’. Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kalian beruntung.” (al-Baqarah: 189)
Hilal adalah sebutan untuk sesuatu yang diumumkan dan dikeraskan suara dalam hal ini. Maka jika hilal muncul di langit dan manusia tidak mengetahui atau tidak mengumumkannya maka tidak disebut hilal. Demikian pula sebutan syahr, diambil dari kata syuhrah (kemasyhuran). Bila tidak masyhur di antara manusia maka berarti bulan belum masuk.
Banyak manusia keliru dalam masalah ini karena sangkaan mereka bahwa jika telah muncul hilal di langit maka malam itu adalah awal bulan, baik ini tampak dan masyhur di kalangan manusia, diumumkan maupun tidak. Padahal tidak seperti itu. Bahkan terlihatnya hilal oleh manusia serta diumumkannya adalah perkara yang harus. Oleh karena itu Nabi n bersabda, “Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, bukanya kalian adalah ketika kalian berbuka, dan hari ‘Iedul Adha kalian adalah hari tatkala kalian menyembelih.”
Maksudnya, yaitu hari yang kalian tahu bahwa itu waktu puasa, berbuka, dan ‘Iedul Adha. Berarti jika tidak kalian ketahui, maka tidak berakibat adanya hukum. Berpuasa pada hari yang diragukan, baik itu tanggal 9 atau 10 Dzulhijjah itu diperbolehkan tanpa ada pertentangan di antara ulama. Karena pada asalnya tanggal 10 itu belum ada sebagaimana jika mereka ragu pada tanggal 30 Ramadhan, apakah telah terbit hilal ataukah belum?
(Dalam keadaan semacam ini) mereka (tetap) berpuasa pada hari yang mereka ragukan, menurut kesepakatan para imam. Hari syak (yang diragukan) yang diriwayatkan bahwa dibenci puasa pada hari tersebut adalah awal Ramadhan, karena pada asalnya adalah Sya’ban1.
Yang membuat rancu dalam masalah ini adalah dua masalah:
Pertama, jika seseorang melihat hilal Syawwal sendirian atau dia dikabari oleh sekelompok manusia yang ia ketahui kejujuran mereka, apakah dia berbuka atau tidak?
Kedua, kalau dia melihat hilal Dzulhijjah atau dikabari sekelompok orang yang ia ketahui kejujurannya apakah ini berarti hari Arafah—baginya—serta hari nahr adalah tanggal 9 dan 10 sesuai dengan ru’yah ini—yang tidak diketahui manusia (secara umum)—, ataukah hari Arafah dan nahr adalah tanggal 9 dan 10 yang diketahui manusia (secara umum)?
(Jawaban) masalah pertama, orang yang sendirian melihat hilal tetap tidak boleh berbuka dengan terang-terangan menurut kesepakatan ulama. Kecuali jika ia punya udzur yang membolehkan berbuka seperti sakit atau safar. Kemudian, apakah dengan ia (yang melihat hilal) boleh berbuka dengan sembunyi-sembunyi? Ada dua pendapat di antara ulama, yang paling benar adalah yang tidak berbuka (walaupun) sembunyi-sembunyi. Ini adalah yang masyhur dari mazhab al-Imam Malik dan Ahmad.
Ada riwayat lain pada mazhab mereka berdua untuk berbuka secara sembunyi-sembunyi, seperti yang masyhur dari mazhab Abu Hanifah dan asy-Syafi’i.
Telah diriwayatkan bahwa dua orang pada zaman ‘Umar z melihat hilal Syawwal. Salah satunya berbuka dan yang lain tidak. Tatkala berita yang demikian sampai kepada ‘Umar, ia berkata kepada yang berbuka, “Kalau bukan karena temanmu, maka aku akan menyakitimu dengan pukulan.”2
Hal itu karena yang namanya berbuka adalah hari di mana manusia berbuka yaitu hari ‘Ied (hari raya), sedangkan hari di mana orang tersebut—yang melihat hilal sendiri—berpuasa bukanlah merupakan hari raya yang Nabi n melarang manusia untuk berpuasa. Karena sesungguhnya beliau n melarang puasa pada hari ‘Iedul Fithri dan hari nahr (dengan sabdanya) (qurban), ”Adapun salah satunya adalah hari berbukanya kalian dari puasa. Yang lain adalah hari makannya kalian dari hasil sembelihan kalian.” Maka yang beliau larang untuk berpuasa adalah hari yang kaum muslimin tidak berpuasa, hari yang mereka melakukan penyembelihan. Ini akan jelas dengan masalah yang kedua. (Ini juga pendapat asy-Syaikh Ibnu Baz, lihat Fatawa Ramadhan, 1/65 dan al-Albani dalam Tamamul Minnah, hlm. 398)
Adapun (jawaban) masalah kedua, jika seseorang melihat hilal Dzulhijjah maka dia tidak boleh melakukan wuquf sebelum hari yang tampak bagi manusia yang lain adalah tanggal 8 Dzulhijjah, walaupun berdasarkan ru’yah adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini karena kesendirian seseorang dalam hal wuquf dan menyembelih mengandung penyelisihan terhadap manusia. Ini seperti yang ada pada saat seseorang menampakkan buka puasanya (sendirian).
Boleh jadi seseorang akan mengatakan bahwa imam (penguasa) yang menetapkan masalah hilal dengan menyepelekan masalah ini karena dia menolak persaksian orang-orang yang adil. Mungkin karena meremehkannya dalam masalah menyelidiki keadilan para saksi, menolak lantaran ada permusuhan antara dia dan para saksi, atau selainnya dari sebab-sebab yang tidak syar’i, atau karena imam berpijak pada pendapat ahli bintang yang mengaku bahwa dia melihatnya.
Maka jawabannya adalah bahwa sesuatu yang telah tetap hukumnya, keadaannya tidak berbeda antara yang diikuti dalam hal penglihatan hilal, baik dia itu mujtahid yang benar dalam ijtihadnya, salah, maupun menyepelekan. Yang penting bahwa jika hilal tidak tampak dan tidak terkenal yang manusia mencari-carinya (maka awal bulan belum tetap)—padahal telah terdapat dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi n bersabda dalam masalah para imam:

يُصَلُّوْنَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Mereka itu shalat untuk kalian, jika mereka benar maka itu untuk kalian dan untuk mereka, namun jika mereka salah maka untuk kalian pahalanya dan kesalahannya ditanggung mereka.” (Sahih, HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah z)
Maka kesalahan dan peremehannya ditanggung imam, tidak ditanggung muslimin yang tidak melakukan peremehan dan tidak salah.
Wallahu a’lam.
1 Ibnul Mundzir t menukilkan ijma’ bahwa puasa pada tanggal 30 Sya’ban jika hilal belum dilihat padahal udara cerah adalah tidak wajib dengan kesepakatan (ijma’) umat. Telah sahih dari mayoritas para sahabat dan tabi’in bahwa mereka membenci puasa di hari itu. Ibnu Hajar t mengatakan, “Demikian beliau (Ibnul Mundzir) memutlakkan dan tidak merinci antara ahli hisab atau yang lainnya. Maka barang siapa yang membedakan antara mereka, dia telah dihujat oleh ijma’.” (Fathul Bari, 4/123)
2 Riwayat Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (4/165, no. 7338) melalui jalan Abu Qilabah al-Jarmi t dari ‘Umar bin al-Khaththab z. Abu Qilabah tidak pernah bertemu ‘Umar, berarti sanad ini terputus. Akan tetapi Ibnu Taimiyah t tidak bertumpu pada riwayat ini. Riwayat ini hanya sebagai pendukung.
diambil dari :
http://www.asysyariah.com/syariah/kajian-khusus/635-penentuan-awal-bulan-hijriah-kajian-khusus-edisi-3.html

Jumat, 25 Mei 2012

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MENERIMA SISWA-SISWI BARU / PINDAHAN TAMATAN SD/MI DAN SMP/MTS SMA SMK


PENDAHULUAN

  Dalam menjalani Era Gelobalisasi,adanya Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang berkualitas merupakan kebutuhan yang sangat mendasar.Sumber daya Manusia yang berkualitas merupakan investasiyang tak ternilai harganya,bahkan bagi penentu dalam keberhasilan pembangunan dan citra bangsa Indonesia.Maka menghadapi Era Informasi,merupakan hal yang tidak dapat di pungkiri bahwasanya ternyata pendidikan merupakan salah satu syarat mutlak untuk menjadikan tidak tertinggal jauh dalam menghadapi persaingan yang semakin tajam.

  Pradigma baru pendidikan sebagai subyek pembangunan,schoolding and learning serata pengembangan cara belajar siswa yang aktif,reflektif dan interaktif,dan serta membangun kesadaran bermasyarakat,life skills and disconnecting of negative environment ( pemutusan Lingkungan negatif ),diversifikasi kurikulum,berbasis standar kompetensi dan kompetensi dasar pada tingkat satuan pendidikan dengan mengacu pada pola Manajemen Berbasis Sekolah.

  Untuk itu YPI NURURROHMAN,hadir,dengan menghadirkan tiga keunggulan secara Agamis Akademis dan laife skill dengan pola pembinaan iptek yang diimbangi iptaq.

LATAR BELAKANNG

  Yayasan Pendidikan Islam Nururrohman berangkat dari Pondok Pesantren Salafiyah Al-Qur'an,yang memiliki kepedulian dalam dunia pendidikan agar mampu menciptakan santri yang intelek dan kaum intelektual yang berakhlakul karimah.Maka oleh karenanya lembaga pendidikan dimulai lembaga yang bersifat formal dan nonformal

VISI DAN MISI
 
Menuju peserta didik berprestasi dengan Iman dan Taqwa yang berwawasan iptek dengan dilandasi Akhlakul Kharimah

FASILITAS SARANA DAN PRASARANA
Fasilitas yang dimiliki YPI NURURROHMAN Adalah :
Ruang belajar dan kantoran yang Refrehensi, Perpustaka'an, Lab Komputer,UKS, Pondok Pesantren 
Salafiyah dan dapat beasiswa yang berprestasi.

INTRAKULIKULER

Kegiatan intrakulikuler atau jam sekolah dilaksanakan pada waktu pagi hari dimulai dari jam 07:00 s.d 13:00
EKSTRAKULIKULER
Pramuka,PMR,Paskibra,Drum Band,Tekondo,Qiro'at,dan Enterperneurship,kegiatan dilaksanakan pada sore hari dan kewajiban mengikuti ssalah satunya.

KURIKULUM

Kurikulum yang digunakan sudah di sesuaikan dengan difersifikasi kurikulum yang mengacu kepada kueikulum KTSP yang telah ditetapkan pemerintah dengan muatan lokal sesuai kebutuhan.

TENAGA PENGAJAR

Tenaga pengajar TK / RA MD SMP SMA merupakan tenaga pengajar yang berkompeten, merupakan alumni perguruan tinggi swasta di Indonesia  yang berkemuka dan praktisi serta akademik yang berpengalaman dibidangnya.

 PERSYARATAN PENDAFTARAN

Bagi pendaftaran harap menyertakan / melampirkan persyaratan : 
@ Mengirim Formulir Pendaftaran pada panitia siswa baru TK/RA MD SMP SMA SMK.  
@ Membayar Biaya Pendaftaran
@ Photo Copy Ijazah yg dilegalisir 2 lembar ( SMP SMA SMK )
@ Photo Copy Surat Tanda Kelulusan ( STK ) 2 lembar ( SMP SMA SMK )
@ Menyerahkan Photo Copy Akte Kelahiran 2 lembar  ( TK/RA MD SMP SMA SMK )
@ Menyerahkan pas photo 2x3 = 2 lembar
@ Menyerahkan pas photo 3x4 = 4 lembar
@ Menyerahkan pas photo 4x6 = 4 lembar
Persyaratan dimasukan pada Map merah bagi TK RA dan MD,Map kuning bagi SMP,Map Hijau bagi SMA/SMK

KETENTUAN SERAGAM 
Ketentuan Seragam sekolah 
Pada Jenjang Pendidikan SMP
* Senin - Selasa 
    Kemeja putih Tangan Panjang,Celana panjang biru ( RA ) Kemeja Putih Tangan Panjang , rok  
    panjang biru & jilbab putih  
* Rabu - Kamis
   Kemeja batik,celana panjang hitam( PA ) kemeja batik tangan panjang,rok panjang hitam & jilbab Putih
* Jum'at - Sabtu
   Seragam Pramuka Tangan Pendek,Celana Panjang coklat Pramuka ( PA )
    Seragam Pramuka tangan Panjang,rok Panjang Coklat Pramuka  ( PI )

Ketentuan Seragam sekolah 
Pada Jenjang Pendidikan SMP

* Senin - selasa 
   Kemeja putih tangan panjang , celana panjang abu-abu ( PA )
   Kemeja putih tangan panjang,rok panjang abu-abu & jilbab putih
* Rabu - Kamis
   Kemeja batik , celana panjang hitam ( PA ) 
   Kemeja batik tangan panjang ,rok panjang hitam & jilbab putih
* Jum'at - Sabtu
   Seragam pramuka tangan pendek,celana panjang coklat pramuka ( PA )
   Seragam pramuka tangan panjang ,rok panjang coklat peramuka ( PI )


PENDAFTARAN HUBUNGI 

ANDRI IRAWAN   :   087 877 464 708
MUNIROH             :   085 920 516 690

Kamis, 29 Maret 2012


Perkawinan Menurut Hukum Islam

Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam. 
       Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
       Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral. Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.
Perkawinan adalah Fitrah Kemanusiaan
        Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya. Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan).
A. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi” .
B. Islam Tidak Menyukai Membujang
Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda :
“Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat.”
       Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya …. Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :
“Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku” .
Kedudukan Perkawinan dalam Islam
• Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar(mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon isterinya.
• Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
• Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
• Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
• Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.
Tujuan Perkawinan dalam Islam
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .
       Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.
Hikmah Perkahwinan
• cara yang halal untuk menyalurkanm nafsu seks.
• Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
• Memelihara kesucian diri
• Melaksanakan tuntutan syariat
• Menjaga keturunan
• Sebagai media pendidikan:
• Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
• Dapat mengeratkan silaturahim
Tata Cara Perkawinan Dalam Islam
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya :
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
a) Syarat ijab
• Pernikahan nikah hendaklah tepat
• Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
• Diucapkan oleh wali atau wakilnya
• Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah.
• Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Delia binti Munif dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp. 300.000 tunai".
b) Syarat qabul
• Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
• Tiada perkataan sindiran
• Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
• Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
• Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
• Menyebut nama calon isteri
• Tidak diselangi dengan perkataan lain
Contoh sebuatan qabul(akan dilafazkan oleh calon suami):"Aku terima nikah/perkahwinanku dengan Delia binti Munifdengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp. 300.000 tunai" ATAU "Aku terima Delia binti Munif sebagai isteriku".
c. Adanya Mahar .
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.
Allah Berfirman: “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”.
Jenis mahar
• Mahar misil : mahar yang dinilai berdasarkan mahar saudara perempuan yang telah berkahwin sebelumnya
• Mahar muthamma : mahar yang dinilai berdasarkan keadaan, kedudukan, atau ditentukan oleh perempuan atau walinya.
d. Adanya Wali.
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.”
Syarat wali
• Islam, bukan kafir dan murtad
• Lelaki dan bukannya perempuan
• Baligh
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
• Bukan dalam ihram haji atau umrah
• Tidak fasik
• Tidak cacat akal fikiran, terlalu tua dan sebagainya
• Merdeka
• Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
Jenis-jenis wali
• Wali mujbir: Wali dari bapa sendiri atau datuk sebelah bapa (bapa kepada bapa) mempunyai kuasa mewalikan perkahwinan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya atau tidak(sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon isteri yang hendak dikahwinkan)
• Wali aqrab: Wali terdekat mengikut susunan yang layak dan berhak menjadi wali
• Wali ab’ad: Wali yang jauh sedikit mengikut susunan yang layak menjadi wali, jika ketiadaan wali aqrab berkenaan. Wali ab’ad ini akan berpindah kepada wali ab’ad lain seterusnya mengikut susuna tersebut jika tiada yang terdekat lagi.
• Wali raja/hakim: Wali yang diberi kuasa atau ditauliahkan oleh pemerintah atau pihak berkuasa negeri kepada orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu
e. Adanya Saksi-saksi.
Syarat-syarat saksi
• Sekurang-kurangya dua orang
• Islam
• Berakal
• Baligh
• Lelaki
• Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
• Boleh mendengar, melihat dan bercakap
• Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
• Merdeka
3. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” .
Sebab Haram Nikah
• Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan keturunannya (haram selamanya) dan ia dijelaskan dalam Al-Qur’an: “Diharamkan kepada kamu mengahwini ibu kamu, anak kamu, adik-beradik kamu, emak saudara sebelah bapa, emak saudara sebelah ibu, anak saudara perempuan bagi adik-beradik lelaki, dan anak saudara perempuan bagi adik-beradik perempuan.” :
o Ibu
o Nenek sebelah ibu mahupun bapa
o Anak perempuan & keturunannya
o Adik-beradik perempuan seibu sebapa atau sebapa atau seibu
o Anak perempuan kepada adik-beradik lelaki mahupun perempuan, iaitu semua anak saudara perempuan
o Emak saudara sebelah bapa (adik-beradik bapa)
o Emak saudara sebelah ibu (adik-beradik ibu)
• Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan oleh susuan ialah:
o Ibu susuan
o Nenek dari sebelah ibu susuan
o Adik-beradik perempuan susuan
o Anak perempuan kepada adik-beradik susuan lelaki atau perempuan
o Emak saudara sebelah ibu susuan atau bapa susuan
• Perempuan mahram bagi lelaki kerana persemendaan ialah:
o Ibu mertua dan ke atas
o Ibu tiri
o Nenek tiri
o Menantu perempuan
o Anak tiri perempuan dan keturunannya
o Adik ipar perempuan dan keturunannya
o Emak saudara kepada isteri
• Anak saudara perempuan kepada isteri dan keturunannya
Penutup
       Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman: “Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.
       Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla’an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.
Wallahu a’alam bish shawab.