Diantara
kesalahan-kesalahan saat sholat yang biasa kita jumpai di masyarakat,
adanya kebiasaan sebagian orang yang memakai pakaian-pakaian yang
bergambar, entah gambar makhluk yang memiliki ruh alias nyawa
(seperti, manusia, dan hewan), ataukah gambar yang tak memiliki ruh
(seperti, gambar pemandangan, mobil, angka, huruf, dan lainnya) yang
menarik perhatian.
Terkadang
kita sholat, di depan kita ada seorang yang memakai baju atau celana
bergambar ular naga, tengkorak, salib, mobil, dan lainnya. Ada yang
memakai sarung yang memiliki merek dan cap yang nampak dari belakang,
sebelah bawah sarung dekat tumit bertuliskan Wadimor, Cap Mangga,
Shappire, Cap Gajah Duduk, dan lainnya sehingga hal ini mengingatkan
kita dengan promosi-promosi yang dipajang di pinggir jalan.
Ada
yang memakai baju sepak bola dalam sholat yang dihiasi dengan sejumlah
nama-nama tenar bintang sepak bola beserta nomor punggung mereka yang
terkenal, sehingga dalam sholat terpaksa sebagian orang mengingat
Maradona, Ronaldo, Roberto Baggio, Zinedane Zidane, dan lainnya.
Ada
yang mengenakan pakaian yang berlogo, dan bergambar grup-grup musik
beserta musisinya, seperti Nirvana, Iron Maiden, Guns ‘N Roses, Rolling
Stone, Padi, Ungu, dan lainnya sehingga memalingkan kita dari mengingat
Allah, oh malah mengingat orang-orang fasiq seperti mereka !! Wal’iyadzu
billah min dzalik…
Lebih
parah lagi, saat kita melihat pada dinding masjid bagian dalam terdapat
gambar, dan foto sebagian tokoh-tokoh. Pada sebagian masjid milik
Muhammadiyah –misalnya-, kita akan temukan gambar KH. Ahmad Dahlan, dan
tokoh-tokoh mereka. Orang-orang NU juga tak mau kalah; mereka juga
memasang gambar KH. Hasyim Asy’ari, atau tokoh NU lainnya. Tragisnya
lagi, ada pemuda yang melantik dirinya sebagai “aktivis dan da’i Islam”
juga turut mengenakan pakaian yang bergambar seorang teroris, yaitu
Usamah bin Laden. Semua ini mengganggu ke-khusyu’-an kita dalam sholat.
Jadi, hendaknya seseorang sebelum masuk dalam sholatnya betul-betul
memperhatikan pakaiannya; hendaknya membeli, dan memakai pakaian-pakaian
yang tak bergambar, sebab ia akan menjadi faktor hilangnya khusyu’,
bahkan boleh jadi faktor batalnya sholat !!!
Ketika
seorang hendak sholat hendaknya ia menyingkirkan pakaian yang memiliki
gambar agar ia bisa meraih khusyu’ dalam sholat. Perhatikan manusia yang
paling bertqwa, dan bersih hatinya, yaitu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa
sallam-. Beliau merasa terganggu sholatnya saat ia melihat gambar yang
memiliki tanda atau simbol.
A’isyah
-radhiyallahu ‘anha- berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi
wasallam- berdiri melakukan shalat dengan pakaian khamisah yang memiliki
tanda, lalu beliau melihat kepada tanda itu. Tatkala beliau telah
menyelesaikan shalatnya, beliau bersabda,
اِذْهَبُوْا
بِهَذِهِ الْخَمِيْصَةِ إِلَى أَبِيْ جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ
وَائْتُوْنِيْ بِأَنْبِجَانِيَّةَ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِيْ آنِفًا فِيْ
صَلاَتِيْ
“Pergilah
kalian dengan membawa pakaian khamisah ini ke Abu Jahm bin Khudzaifah
dan ambillah pakaian ambijaniyyah untukku. Sesungguhnya pakaian khamisah
tadi telah melalaikan aku dalam shalatku.” [HR.Bukhariy (373), dan Muslim (556)]
Pakaian
anbijaniyyah yang diminta Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-
adalah pakaian kasar yang tidak memiliki tanda (semacam, cap, logo,
simbol, dan lainnya). Berbeda dengan pakaian al-khamishah yang
dikembalikan oleh beliau, pakaian ini bertanda. Nampaknya kata “tanda” lebih dalam maknanya daripada kata “gambar”.
Sebab bila tanda dan cap saja dilarang untuk dipakai, dan dinampakkan
di depan orang yang sholat, maka tentunya gambar makhluk bernyawa lebih
layak dilarang, karena menjadi sebab terhalanginya malaikat untuk masuk
ke tempat atau masjid yang di dalamnya terdapat gambar makhluk
bernyawa!!
Ath-Thibiy-rahimahullah- telah berkata, “Dalam
hadits ambijaniyyah: di dalamnya terdapat penjelasan bahwa gambar dan
sesuatu yang nampak (mencolok) memiliki pengaruh terhadap hati yang
bersih dan jiwa yang suci, terlebih lagi hati yang tak suci“. [Lihat Umdatul Qori (4/94), dan Fathul Bari (1/483)]
Jadi,
gambar dan simbol amatlah memberikan pengaruh bagi orang yang memiliki
hati yang bersih. Adapun hati yang kotor lagi keras, maka ia tak akan
merasakan pengaruh apapun, baik ada gambar atau tidak !!
Anas-radhiyallahu ‘anhu- dia berkata,
كَانَ
قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمِيْطِيْ عَنَّيْ قِرَامَكِ هَذَا
فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ فِيْ صَلاَتِيْ
“Dahulu
‘Aisyah memiliki kain gorden, yang dia gunakan untuk menutupi sisi
rumahnya. Maka Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berkata kepadanya,
“Jauhkanlah kain itu dariku, sesungguhnya senantiasa gambar-gambarnya
telah mengganggu shalatku.” [HR. Bukhariy (374), dan (5959)]
Hadits
Anas menunjukkan tentang dibencinya shalat dengan pakaian yang
bergambar. Sisi penunjukannya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh
Al-Qasthalaniy-rahimahullah-, “Apabila gambar itu melalaikan orang
yang shalat dalam keadaan gambar itu ada di hadapannya, maka terlebih
lagi jika orang yang shalat itu memakainya”. [Lihat Irsyad As-Sariy (8/484)]
Perhatian :
Namun jangan dipahami bahwa boleh memakai pakaian yang bergambar
manusia atau hewan selama tidak terlihat oleh orang yang sholat atau
makmun yang lainnya. Ini tetap haram, sebab memakai atau membuat gambar
itu sendiri adalah perbuatan haram sebagaimana akan kami bahas dalam
edisi-edisi berikutnya.
Al-Imam Al-Bukhoriy membuatkan judul bab bagi hadits A’isyah dengan berkata, “Dibencinya Sholat dalam gambar”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (10/391)
Al-Imam
Al-’Ainiy memberikan komentar atas bab yang ditetapkan oleh Al-Bukhari,
dia berkata, "Maksudnya: Ini adalah bab yang menjelaskan tentang
dibencinya shalat di rumah yang di dalamnya terdapat pakaian yang
bergambar. Jika seperti ini saja (yakni sholat di rumah yang ada
gambarnya, -pent.) dibenci, maka dibencinya seorang sholat, sedang ia
memakai gambar itu adalah lebih kuat dan lebih keras. [Lihat Umdah
Al-Qori (4/74)]
Al-Bukhariy memberikan bab pada hadits Anas yang lalu seraya berkata, “Jika seorang shalat dengan pakaian yang bersalib atau bergambar, apakah shalatnya rusak?, dan sesuatu yang terlarang”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (1/484)- Fathul Bari]
Faedah
yang bisa diambil dari penjelasan di atas: Sesungguhnya perselisihan
yang terjadi tentang shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar,
Al-Bukhari tidak memastikan batalnya shalat orang yang memakai pakaian
yang bergambar; Al-Bukhoriy minta penjelasan dalam hal itu dengan
ucapannya, “Apakah“. Ini menunjukkan bahwa dalam hal itu
terdapat pendapat menghendaki demikian itu. Sedangkan jumhur fuqaha
berpendapat dibencinya hal itu.
Ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah, bahwa dia berkata,
كَانَ
لِيْ ثَوْبٌ فِيْهِ صُوْرَةٌ , فَكُنْتُ أَبْسُطُهُ, وَكَانَ رسول الله
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ إِلَيْهِ, فَقَالَ لِيْ:
أَخِّرِيْهِ عَنِّيْ. فَجَعَلْتُ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ
“Saya
memiliki pakaian yang bergambar, lalu saya membentangkannya dan
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- shalat menghadap kepadanya.
Maka beliau berkata kepadaku, “Singkirkan dariku pakaian itu”. Maka
pakaian itu saya jadikan dua sarung bantal”. [HR. Muslim (2107), dan An-Nasa’iy (761)]
An-Nawawi-rahimahullah- berkata setelah menyebutkan hadits tersebut, “Adapun
pakaian yang bergambar atau ada salibnya atau ada sesuatu yang
melalaikan, maka dibenci shalat dengannya atau menghadap kepadanya atau
shalat di atasnya disebabkan adanya hadits tersebut”. [Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (3/180)]
Sebagai penyempurna faedah, dan pelengkap pembahasan ini, akan kita bicarakan secara ringkas tentang:
Membawa
gambar makhluk yang memiliki ruh dalam sholat, pada asalnya adalah
haram, walaupun tersimpan dikantong, karena memang gambar seperti itu
haram membuat, membawa dan menggunakannya.
Imam Malik -rahimahullah- ditanya tentang cincin yang bergambar, apakah seseorang boleh memakainya dan shalat dengannya?
Imam Malik -rahimahullah- berkata, “Tidak boleh memakainya dan tidak boleh shalat dengannya“. [Lihat Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/182)]
Al-Bahutiy-rahimahullah- berkata, ” Dibenci
bagi orang yang shalat untuk membawa batu mata cincin yang bergambar
atau membawa pakaian yang sejenisnya, seperti mata uang dirham atau
dinar yang bergambar”. [Lihat Kasysyaf Al-Qina’ (1/432)]
Sebagian
ulama yang bermadzhab Hanafi memberikan keringanan (rukhshah) pada
seseorang yang shalat dengan membawa mata uang dirham yang bergambar.
As-Samarqondiy berkata, ” Jika
seseorang shalat dengan membawa mata uang yang bergambar seorang raja!!
Ini tidak mengapa, karena gambarnya sedikit dan tampak kecil dari
pandangan mata“. [Lihat ‘UyunAl-Masa’il (2/427)]
Betul
tidak mengapa, namun tentunya dalam kondisi-kondisi darurat dan hajat
amat mendesak kita untuk membawa uang atau KTP/SIM dalam keadaan sholat,
misalnya orang yang jauh rumahnya tak mungkin akan kembali ke rumahnya
untuk menyimpan gambar itu. Ini perkara berat yang mengharuskan adanya
rukhshoh. Adapun orang yang dekat rumahnya, maka hendaknya ia tidak
membawa uang atau KTP saat sholat, simpan dulu di rumah, wallahu a’lam.
Hadits-hadits
yang lalu tentang larangan tersebut maknanya saling berdekatan.
Terdapat pula penjelasan yang gamblang tentang larangan shalat dengan
membawa gambar atau menghadap kepadanya, dikarenakan hal tersebut “akan
memalingkan hati dari ke-khusyu’-an yang sempurna dalam shalat dan dari
merenungi dzikiri-dzikir serta bacaan-bacaannya, demikian juga
tujuan-tujuannya, yaitu terikat dan tunduk kepada Allah -Ta’ala- “.Di
dalamnya juga terkandung “Larangan memandang lama kepada sesuatu yang
menyibukkan dan menghilangkan ke-khusyu’-anhati, karena Nabi
-Shollallahu ‘alaihi wasallam- menjadikan makna ini sebagai sebab
membuang pakaian khamishah“.[Lihat Syarh Muslim (5/43-44)].
Hukum
gambar makhluk bernyawa dalam sholat tetap seperti hukumnya di luar
shalat, yakni haram!! Namun tatkala gambar yang ada pada mata uang
terhinakan ketika menginfaqkannya dan bermu’amalah sehingga mata uang
itu diletakkan di dalam kantong atau dibawa, bukan untuk
mengagungkannya, maka kami memandang tidak mengapa seseorang shalat
dengan membawa mata uang yang bergambar, jika ada hajat mendesak atau
darurat sebagaimana yang telah kami jelaskan dan contohkan, wallahu
A’lam.
As-Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz-rahimahullah- ditanya tentang boleh
tidaknya shalat dangan memakai jam yang ada salib atau di dalamnya ada
gambar binatang?
Beliau (Syaikh bin Baz) menjawab, “Jika
gambar dalam jam itu tertutup, tidak terlihat, maka tidaklah mengapa
hal itu. Adapun jika gambar itu dapat terlihat dari luar jam atau di
dalamnya dapat dilihat tatkala terbuka, maka yang demikian itu tidak
boleh!! Karena adanya sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,
لاَ تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا
“Janganlah engkau membiarkan gambar, kecuali telah engkau lenyapkan“. [HR. Muslim (969)]
Demikian
juga hukum salib, tidak boleh memakai jam yang memiliki salib, kecuali
telah digosok atau telah ditutup dengan cat dan sejenisnya. Sebab adanya
riwayat (Al-Bukhoriy (5608)) dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,
أَنَّهُ لاَ يَرَى شَيْئًا فِيْهِ تَصْلِيْبٌ إِلاَّ نَقَضَهُ
“Sesungguhnya dia tidaklah melihat sesuatu yang memiliki salib, kecuali beliau telah menghancurkan atau mencabutnya”. [Lihat Fatawa Syaikh bin Baaz (1/71)]
0 komentar:
Posting Komentar